La Muda mengungkapkan, Pj Kades Wamorapa belum melapor ke pihak Kecamatan Wakorumba Utara soal adanya penjaringan itu.

Baca Juga: Tingkatkan Kapasitas SDM Petani, Dinas TPHP Konawe Ajarkan Budidaya Kelapa Sawit dan Nilam

"Nanti saya cek dulu ya," tulis La Muda melalui pesan WhatsApp-nya.

Pada dasarnya, kata La Muda, di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Butur Nomor 15 Tahun 2013, Pj Kades bisa memberhentikan dengan alasan yang jelas, tetapi tidak bisa mengangkat perangkat.

"Patokannya di situ. Memberhentikan setelah ada rekomendasi camat," terangnya.