Terkait dengan tindakan yang dilakukan oleh Pj Kades Wamorapa yang diduga melanggar aturan dalam melakukan pemberhentian para perangkat dan lembaga desa, La Muda mengatakan, kemungkinan Pj Kades Wamorapa akan dipanggil oleh pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Butur.

"Camat juga akan panggil untuk klarifikasi," kata La Muda.

Sementara itu, menanggapi penjaringan yang telah dilakukan Pj Kades Wamorapa untuk mengisi kekosongan jabatan, Kepala Dinas PMD Kabupaten Butur, Mohammad Amaluddin Mokhram mengatakan, kalau benar Pj Kades memberhentikan perangkat dan aparat lembaga desa, lalu mencoba mengangkat perangkat baru, Pj Kades yang bersangkutan melanggar aturan.

"Antara lain Perda Nomor 3 Tahun 2015 dan mengabaikan SK Bupati Butur sebagai atasannya," jelas Amaluddin Mokhram.

Di mana SK tersebut mengenai pengangkatan Ruslan sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa dan juga berisi tugas dan larangan bagi Pj Kades dalam melaksanakan tugasnya.