Baca Juga: Calon Ketua KONI Muna Orang di Badan, Bupati: Harus Ada yang Legowo

Amaluddin menerangkan, dalam SK tersebut tercantum larangan bagi Pj Kades untuk memberhentikan perangkat, kecuali sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini perangkat bisa diberhentikan karena sebab-sebab yang pantas untuk diberhentikan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Selanjutnya dalam SK tersebut, Amaluddin menjelaskan, Pj Kades dilarang mengangkat perangkat baru. Apabila ada perangkat yang diberhentikan (bila sesuai aturan), maka hanya bisa ditunjuk perangkat lain yang masih menjabat untuk mengisi jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) pejabat yang diberhentikan sampai masa jabatan perangkat tersebut berakhir.

"Jadi Pj Kades tidak dibenarkan melakukan penjaringan calon perangkat apalagi mengangkat perangkat baru untuk mengisi kekosongan yang ada," jelas Amaluddin. (A)

Reporter: Aris