Dari keterangan para tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari salah seorang berinisial URT. Kini, pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap URT. Untuk perannya, BR sebagai pengedar dan AK sebagai kurir yang mengantar pesanan.

Baca Juga: Mahasiswa UHO Dibegal di Kampusnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 lebih susider 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 Jo KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Reporter: Naryo
Editor: Rani