JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan sebanyak 630 ribu formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK bagi guru madrasah swasta pada tahun 2026.

Usulan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas aspirasi yang selama ini disuarakan tenaga pendidik di berbagai daerah. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya penataan sumber daya manusia pendidikan Islam secara nasional.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, menyampaikan rencana itu dalam pertemuan bersama guru madrasah dan anggota DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 11 Februari 2026.

Agenda tersebut membahas sejumlah tuntutan yang selama ini menjadi perhatian, mulai dari pengangkatan PPPK, batas usia seleksi aparatur sipil negara, hingga percepatan pencairan tunjangan profesi.

Dalam forum itu, Amien menegaskan bahwa pengusulan formasi PPPK sudah diproses secara administratif. Ia menyebut jumlah yang diajukan cukup besar karena menyesuaikan kebutuhan riil di lapangan.