Skema pencairan itu, menurut Amien, telah ditandatangani dan disampaikan kepada satuan kerja di daerah agar pelaksanaannya lebih tertib.
“Tadi kan permintaannya agar tiap bulan. Juknis yang kami tandatangani itu tanda tangannya per bulan, juknisnya ya,” ucapnya.
Ia menambahkan akan melakukan pengecekan langsung ke kantor wilayah serta kantor kementerian agama kabupaten dan kota.
“Jadi akan saya cek, saya akan pastikan karena memang TPG itu berada di Kemenag tingkat Kanwil dan Kabupaten Kota,” lanjut Amien.
Kementerian Agama juga menekankan pentingnya pendataan guru madrasah secara menyeluruh. Basis data yang akurat dinilai menjadi syarat utama dalam menyusun kebijakan afirmasi, termasuk penentuan jumlah formasi, alokasi anggaran, serta distribusi tenaga pendidik.
