KENDARI, TELISIK.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konawe Utara (Konut), melakukan penertiban alat peraga Paslon, yang bermuatan kampanye dan tidak sesuai ketentuan.

Melalui Kordiv Pengawasan Bawaslu Konut, Abdul Makmur menjelaskan bahwa pada Minggu (27/9/2020), jajaran Bawaslu  bersama-sama Satpol PP menertibkan alat peraga.

"Kami melakukan penertiban yang selama ini dijadikan bahan sosialisasi sebelum adanya penetapan Paslon. Ini sesuai ketentuan dalam pasal 28 PKPU Nomor 11 tahun 2020 yang selanjutnya telah ditetapkan dalam berita acara hasil koordinasi antara KPU dan Paslon," ucap Makmur, Senin (28/9/2020).

"Sehingga alat peraga yang memuat unsur kampanye di luar dari ketentuan tersebut harus ditertibkan," sambungnya.

Baca juga: Viral Dimarahi Penjual di Atas Kapal, ABK di Wakatobi Minta Tidak Dipolitisasi