KENDARI, TELISIK.ID - Tiga orang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, berhasil diamankan oleh Tim Pengawasan Orang Asing gabungan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari dan Kanwil Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novran Jaya menyatakan, tiga WNA tersebut ditangkap saat tim gabungan melakukan operasi wirawaspada yang digelar pada 16 Juli hingga 17 Juli 2025 lalu.
"Yang pertama, 2 WNA yang ditemukan petugas di wilayah Kolaka, 1 (orang) berinisial JY (53) asal Tiongkok, dan XY (45) asal Tiongkok", ujar Novran Jaya kepada awak media saat konferensi pers, Jumat (18/7/2025) malam.
Menurut Novran Jaya, berdasarkan data pada Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (Apgakum), JY dan XY, hanya memegang izin tinggal kunjungan (ITK). Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kedua WNA tersebut diduga telah menyalahgunakan izin tinggal.
"WNA inisial JY, diduga melakukan kegiatan jual beli di wilayah Kolaka. Kemudian WNA Tiongkok inisial XY diduga menyalahgunakan izin tinggal, ketika ditemukan WNA tersebut (XY) menggunakan pakaian kerja," jelas Novran Jaya.
