Baca Juga: Operasi Patuh Anoa di Kendari, Polisi Tilang Puluhan Kendaraan Roda Dua
Sementara itu, kata Novran Jaya, WNA lainya berinisial YS (37) ditemukan oleh Tim Intelejen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di salah satu masjid di Kota Kendari.
Dari pemeriksaan awal kata Novran, YS memiliki izin tinggal kunjungan (ITK), namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, izin tinggal YS sudah melebihi masa izin tinggal.
"Setelah didalami WNA tersebut (YS) sudah overstay, maksudnya izin tinggalnya sudah berhenti, bahkan lebih dari 60 hari," kata Novran Jaya.
Novran Jaya menyatakan, WNA yang berinisial JY dan WNA berinisial XY, diduga melanggar pasal 122 huruf (a) juncto pasal 71 huruf (b) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
