Sementara WNA yang berinisial YS diduga melanggar pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Yang menyatakan bahwa orang asing yang melebihi izin tinggal lebih dari 60 hari dikenakan deportasi dan penangkalan," tegas Novran Jaya.

Baca Juga: Ini Penyebab Kecelakaan Beruntun di Jalan Wayong Kendari yang Tewaskan 1 Orang

Dalam pengungkapan kali ini, Tim gabungan Imigrasi Sultra juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni, dua dokumen paspor, 4 unit handphone serta beberapa barang jualan milik WNA JY.

Sementara itu, Kepala Kanwil Dirjen Imigrasi Sultra, Ganda Samosir menyatakan, operasi wirawaspada yang dilakukan oleh pihaknya merupakan tindak lanjut dari perintah Direktur Pengawasan dan Keimigrasian.