MUNA BARAT, TELISIK.ID - Sanksi tegas diberikan kepada salah satu kabid di Dinas Kominfo Muna Barat atas pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024 lalu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Muna Barat, LM Husein Tali mengatakan bahwa kabid Dinas Kominfo Muna Barat atas nama Saryul Izatu dijatuhkan sanksi tegas yakni penurunan jabatan dari eselon III menjadi eselon IV.

"Diberikan sanksi tegas yaitu penurunan jabatan," ujarnya, Selasa (2/4/2024).

Sebelumnya, pihaknya telah melakukan sidang kode etik untuk salah satu ASN Muna Barat yang telah melanggar netralitas pada Pemilu 2024 telah dilaksanakan pada Senin (18/3/2024) lalu.

Baca Juga: Nasabah PT BAF Merasa Dirugikan, Motor Sudah Lunas 4 Bulan, BKPB Tak Kunjung Diserahkan