KASN juga mengimbau kepada Pj Bupati Muna Barat untuk melakukan pengawasan kepada ASN di lingkungan Pemda Muna Barat agar tetap menjaga netralitas dari berbagai aktivitas politik di Muna Barat selama tahapan pemilu berlangsung.
“Terkait sanksi apa yang diberikan, itu menjadi kewenangan dari Pj Bupati Mubar selaku pejabat pembina kepegawaian," ujarnya.
Baca Juga: Ini Respon Fajar Wunanto Saat Digadang Jadi Pasangan Rajiun Tumada di Pilkada Muna
Selanjutnya, Koordinator Divisi Kordiv) Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Muna Barat, La Ode Muhammad Karman mengatakan, oknum ASN yang terbukti melanggar netralitas sesuai dengan rekomendasi KASN telah dijatuhkan sanksi disiplin berat.
Ia menyebut, untuk jenis sanksinya mengacu pada ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Di dalam rekomendasi tersebut KASN juga meminta kepada pejabat pembina kepegawaian Muna Barat untuk melaporkan hasil pelaksanaan rekomendasi KASN dalam jangka waktu 14 hari kerja.
