Soal sanksi yang akan diberikan terhadap 10 ASN, pria yang kerap disapa Bram itu tidak bisa memastikan. Pasalnya, itu merupakan kewenangan penuh KASN.
"Soal sanksi tergantung KASN, karena tugas kita hanya menertibitkan rekomendasi," katanya.
Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan para ASN itu yakni, mendeklarasikan diri sebagai Bakal Calon (Balon) bupati, memfasilitasi balon dan memberi dukungan pada balon melalui postingan di Media Sosial (Medsos).
"Kita tidak akan berhenti melakukan pengawasan terkait netralitas ASN," tegasnya.
Reporter: Naryo
Editor: Sumarlin
