KENDARI, TELISIK.ID - Semakin dekat 2024, baliho sejumlah figur bakal calon Gubernur Sulawesi Tenggara menjamur di Kota Kendari. Namun ada baliho yang dipasang di tempat-tempat yang tidak dibolehkan alias dilarang.
Seperti baliho bakal calon Gubernur Sulawesi Tenggara 2024, Andi Sumangerukka banyak dipasang di pohon dan tiang listrik.
Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, Haris Sarihi mengungkapkan, pemasangan baliho di tempat tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2014.
Baca Juga: Anniversary 21 Tahun, PT Electronic City Kota Kendari Undi Mobil Listrik
Pasal 28 poin 1 dalam Perda disebutkan, setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut-atribut lainnya
