pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jembatan, jalan, halte, terminal, taman, tiang listrik, pohon dan tempat umum lainnya.
Haris menyebut, baliho yang melanggar Perda terdapat di hampir seluruh wilayah Kota Kendari.
Untuk menertibkan baliho yang melanggar Perda, DLHK sudah berkoordinasi dengan Satpol PP sebagai OPD penegak Perda. Alhasil sebagian baliho sudah ditertibkan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kendari, Hasman Dani mengatakan, jajarannya telah menertibkan baliho-baliho pelanggar Perda di Jalan Saranani, Sao Sao, Malik Raya, Made Sabara, Dr Sam Ratulangi dan Jalan Haji Abdul Silondae.
Dari banyaknya baliho yang ditertibkan, Hasman menyebut, didominasi baliho bergambar Andi Sumangerukka.
