KENDARI, TELISIK.ID - Peserta Pilkada 2020 dapat dikenakan hukuman pidana jika langgar protokol kesehatan.
Pelanggar protokol kesehatan dapat dikenakan sanksi pidana meski tidak secara khusus diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sejumlah aturan bisa menjerat pelanggar protokol kesehatan, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, dan Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020.
"Yang berikutnya adalah Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular mengatur ada sanksi pidana," ungkap Ketua Bawaslu RI, Abhan, Sabtu (5/9/2020) dilansir Medcom.
Baca juga: Pendaftaran Diterima, RE dan RT Selanjutnya Tes Kesehatan dan Narkoba
