Ia juga menambahkan, ketentuan pidana bagi pelanggar protokol kesehatan juga tercantum pada Pasal 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan ini berlaku jika pelanggar melawan petugas saat menjalankan tugas mengingatkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan.
"Pidana (melanggar Pasal 212 KUHP) paling lama 1 tahun 4 bulan," singkatnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian juga telah memberi imbauan ke pada peserta Pilkada pada saat melakukan pendaftaran untuk patuh terhadap protokol kesehatan untuk menekan penyebaran COVID-19.
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Kardin
