Sehingga, pemerintah daerah saat ini akan memberikan pemahaman untuk peningkatan koperasi dan UMK. Dalam hal ini, pemerintah memberikan pemahaman, pemberdayaan bagi koperasi dan UMK.

Pemerintah juga saat ini tengah melakukan revisi terhadap tiga peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Koperasi dan UMK, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2020 tentang Cipta Karya.

Dalam peraturan itu, pemerintah memberikan kemudahan perlindungan dan pemberdayaan, sehingga pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2012.

Bahri katakan, koperasi dapat dilihat dari beberapa sisi yaitu kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan, di mana kewajiban pemerintah daerah memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan.

"Dalam kemudahan ini dibagi menjadi dua, yaitu melakukan pembinaan dan pemberian fasilitas," pungkasnya.