Kemudian dalam konteks perlindungan koperasi, pemerintah daerah juga wajib memberikan perlindungan, dengan menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang boleh dilakukan oleh koperasi dan kemudian menetapkan bidang sektor usaha yang dapat dikelola serta berhasil yang diusahakan oleh koperasi atau badan usaha lainnya.

Selanjutnya, dalam konteks pemberdayaan koperasi dapat dilihat dari sisi kelembagaan, invetasi, dan teknologi yang digunakan. Untuk itu, perlunya peninjauan terhadap koperasi di sektor tertentu baik di sektor kelautan hingga sektor pertanian dan sebagainya.

Selain itu, dalam kondisi darurat pemerintah dapat memberikan restrukturisasi kredit, rekontruksi usaha, bantuan modal berupa modal usaha dan sarana prasarana, dan bantuan lainnya. Ini yang disebut dengan kemudahan bagi koperasi dan UMK.

Bahri menambahkan, terkait dengan pembiayaan sesuai pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, pemerintah daerah melakukan pembiayaan meliputi tiga langkah yakni pemberian subsidi bunga, indeks jaminan dan hibah.

Sehingga dalam konteks subsidi bunga, apabila koperasi meminjam uang ke bank dengan bunga 10 persen, maka koperasi hanya membayar 5 persen kemudian 5 persen dibiayai pemda.