KENDARI, TELISIK.ID - KPK menetapkan Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba dan Ketua DPC Gerindra Muna, La Ode Gomberto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Total, ada empat orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan suap dana PEN untuk Kabupaten Muna. Dua tersangka lain merupakan terpidana dari kasus suap dana PEN untuk Kolaka Timur.
Ali mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan dari terpidana bernama Ardian Noervianto. Ardian diketahui mantan Dirjen Keuda Kemendagri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan PEN daerah Kolaka Timur.
Baca Juga: Profil Lengkap Bupati Muna LM Rusman Emba Tersangka Kasus Suap Dana PEN
Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor La Ode Muhammad Rusman Emba dan kediaman La Ode Gomberto pada Selasa (11/7/2023). Sejumlah alat bukti ditemukan penyidik.
