KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) secara berturut-turut membacakan putusan sela terhadap pemohon atas Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) serentak sejak 15-17 Februari 2021.

Dari empat daerah di Sultra yang mengajukan gugatan PHP di MK, hanya Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang dinyatakan lanjut untuk persidangan selanjutnya. Sementara tiga kabupaten lainnya seperti Konawe Kepulauan, Muna dan Wakatobi terhenti diputusan sela.

Pada persidangan selanjutnya dengan agenda sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi serta saksi ahli, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Konsel, Muhammad Endang SA-Wahyu Ade Pratama Imran (Ewako) telah menyiapkannya untuk pembuktian dan pengajuan saksi di MK pada 3 Maret 2021 mendatang.

"Sejak awal kuasa hukum Paslon Ewako berkeyakinan bahwa gugatan PHP di MK bakal lolos dari putusan sela majelis Hakim MK. Untuk itu, tim Paslon akan siap menghadapi dan membuktikan kepada majelis hakim terkait gugatan Paslon di MK," terang Koordinator tim Saksi Paslon Ewako, Muhammad Fitra Ridha melalui pesan WhatsApp, Kamis (18/2/2021).

Baca juga: Ridwan Bae Nyatakan Maju di Pilgub Sultra