Menurut Muhammad Fitra Ridha, dalam pembacaan amar putusan sela majelis hakim atas gugatan Paslon peserta Pilkada di MK sejak Senin-Rabu kemarin, Konsel tidak masuk dalam draf putusan sela yang akan dibacakan. Itu mengartikan Konawe Selatan akan lanjut dalam persidangan selanjutnya.
"Dari yang kami dapat, Konawe Selatan sudah ada jadwal persidangan selanjutnya yakni pada 3 Maret 2021 untuk mengikuti sidang selanjutnya di MK. Terkait hal itu baik dari kuasa hukum maupun tim saksi sudah sangat siap untuk membuktikan adanya pelanggaran dalam Pilakada Konsel 9 Desember lalu," jelasnya.
Lebih lanjut, terkait apakah persidangan akan dilakukan secara tatap muka di MK atau melalui virtual, kuasa hukum dan saksi yang akan diajukan dipersidangan akan selalu siap.
"Teknis persidangan kami belum ketahui, tetapi tim Paslon Ewako sangat siap mengikuti petunjuk dari majelis Hakim MK dengan menghadirkan saksi dan bukti di persidangan tatap muka atau virtual sudah sangat siap. Tentu harapannya adalah petitum yang diajukan dapat dikabulkan oleh majelis hakim," pungkasnya. (B)
Reporter: Kardin
