Sebagai tambahan informasi, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah pengadilan yang menangani kasus-kasus sengketa dan administrasi, termasuk permasalahan atasan terhadap bawahan dalam pemerintahan. Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) adalah pengadilan yang menangani kasus-kasus hukum pidana dan perdata. Kasus pidana seperti pencurian, pembunuhan, pemerasan, sedangkan kasus perdata seperti utang piutang, masalah waris, pencemaran nama baik dan masih banyak lagi.

Dalam kasus La Ode Kabias yang merasa dirugikan secara perdata, hal tersebut juga dibenarkan oleh kuasa hukum La Ode Kabias, La Ode Muhammad Hiwayad. Hiwayad mengatakan, perbuatan melawan hukum Sulkarnain sudah masuk dalam wilayah privat Kabias. Sebab setelah di-nonjob, Kabias yang saat ini staf di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, tidak dikembalikan ke jabatan semula.

Padahal Komisi ASN (KASN) sudah mengeluarkan rekomendasi atas pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemkot Kendari dan dalam rekomendasinya, KASN meminta pemkot untuk mengembalikan Kabias ke jabatan semula yakni Kabag Hukum DPRD Kota Kendari atau jabatan setara. (A)

Penulis: Ahmad Badaruddin

Editor: Haerani Hambali