Ia menjelaskan, kepala desa yang baru dilantik harus menempatkan dirinya sebagai kepala pemerintahan desa. Alasannya, proses pemilihan sudah selesai.
“Proses demokrasi tuntas, sekarang proses pemerintahan. Kalau sudah proses pemerintahan maka dia tidak mengenal itu lawan politik, pendukung atau siapa pun harus diberikan hak yang sama dalam proses penyelenggaraan pemerintahan sehari-sehari,” katanya.
Baca Juga: Dicari Orang Hilang dari Reok Manggarai, Ada Tahi Lalat di Bawah Hidung
Selain itu, ia juga meminta kepada para pendukung atau tim sukses untuk memahami tugas dan fungsi kepala desa.
“Yang perlu disadarkan lagi tim sukses, ya sudah, kemarin dia tidak pilih kita. Jangan-jangan begitu, sudah selesai. Supaya apa? Semangat kekeluargaan, kebersamaan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan selama 6 tahun itu berjalan sesuai harapan,” harap La Bakry.
