Sementara itu, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Sulawesi Tenggara, Dr. rer. Nat. apt. Adryan Fristiohady, M.Sc., mengingatkan para lulusan agar menjaga kehormatan profesi setelah resmi mengucapkan sumpah apoteker.

Ia menyampaikan bahwa pengambilan sumpah menjadi bagian penting dari pengakuan tanggung jawab profesi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Hari ini kalian sudah diangkat sumpahnya dan dilantik menjadi apoteker. Berarti telah sah menurut Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 sebagai apoteker," ungkapnya.

Ia juga mengingatkan agar para apoteker tidak menyalahgunakan ijazah dan kewenangan profesi hanya demi keuntungan pribadi.

"Jangan mau digadaikan ijazah yang susah didapat ini hanya dengan uang yang tidak seberapa, namun tanggung jawabnya bisa berakibat fatal," pesannya.