Baca Juga: Pemkab Buton Dorong Kemajuan Atlet Daerah
Pj Bupati, Bahri menerangkan, pelantikan yang dilakukan itu menindalanjuti surat rekomendasi KASN. Di mana, mutasi yang dilakukan sebelum-sebelumnya tidak memiliki rekomendasi KASN, sehingga administrasi kepegawaian menjadi kacau.
"Jangan anggap saya mencari-cari kesalahan. Saya hanya melaksanakan perintah UU," tegas Bahri, Rabu (24/8/2022).
Mengembalikan pejabat yang di-nonjob juga sesuai rekomendasi KASN bersifat final dan mengikat. Karena bila tidak dilakukan, agak menyusahkan ASN nantinya dalam mengurus administrasi kepegawaian.
"Pelantikan ini, selain rekomendasi KASN, juga telah ada izin dari Kemendagri, " terangnya.
