Baca juga: Besok, Gubernur Sultra Lantik Bupati Mubar dan Pj Bupati Konsel
Terkait tugas dan tanggungjawab, kata Ali Mazi, Andi Tendri memiliki tugas yang sangat terbatas. Menurutnya, Pj tidak berhak melakukan tindakan strategis yang berdampak pada status kepegawaian seseorang. Sebab, itu hanya bisa dilakukan oleh bupati definitif.
"Jangan sampai Pj tiba di daerah malah melantik OPD di daerah. Itu tidak boleh dilakukan," jelasnya.
Lebih lanjut Ali Mazi menegaskan, Pj yang telah ditunjuk wajib melaporkan segala pekerjaan mereka selama menjabat kepada Gubernur Sulawesi Tenggara.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut, Ali Mazi berpesan agar Pj yang ditunjuk dapat meningkatkan disiplin, daya guna dan kinerja ASN di daerahnya serta memelihara hubungan yang harmonis antara instansi pemerintahan demi kelancaran tugas.
