"Tim Satgas, Satpol PP dan teman-teman lainnya sudah menyampaikan juga kepada pedagang ini, ketika mereka memindahkan lapaknya ke sini, dilarang untuk berkegiatan, atau berjualan. Tapi kenyataannya mereka masih lakukan itu, nah hari ini tim turun untuk menertibkan," tambahnya.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Kendari, Hasman Dani menjelaskan, dalam penertiban tersebut terdapat 50 personel yang diturunkan, terdiri dari Satpol PP, PUPR dan Damkar.

Sebelum penertiban tersebut, telah diinformasikan kepada masyarakat jika lokasi tersebut merupakan ruang terbuka hijau (RTH).

Terlebih, kata dia pada September 2023 lalu telah dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kota Kendari dan kesimpulannya di lokasi tersebut tidak boleh ada pembangunan.

"Sudah kami lakukan teguran lisan, teguran tertulis, namun kenyataannya hari ini mereka tetap ngotot untuk melakukan pembangunan, makanya kita mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas," bebernya.