Ia juga menyampaikan, usai penertiban tersebut, Forkompinda Kota Kendari akan melaksanakan rapat untuk menentukan lokasi yang akan menjadi sasaran untuk mengembalikan fungsi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kota Kendari.
"Yang depan SPBU Tapak Kuda itu sudah masuk surat pembongkaran secara mandiri. Jadi kita akan melakukan rapat terkait dengan keberlanjutan kapan untuk dilakukan penertiban sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ada," terangnya.
Sementara itu, Camat Mandonga, Alimin telah mengimbau para pedagang agar membongkar secara mandiri lapak miliknya, namun tidak diindahkan.
"Kenapa hari ini turun ditertibkan karena kurang diindahkan oleh pedagang. Sebenarnya ini sangat kita sayangkan, karena yang diharapkan antara masyarakat dan pemerintah ini kan harus bekerja sama," pungkasnya. (A)
