BAUBAU, TELISIK.ID - Sebanyak 17 lapak permanen yang didirikan oleh masyarakat di sepanjang Baypass, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau akan segera dibongkar karena melanggar aturan yang berlaku.

Kasat Pol PP Kota Baubau, La Ode Muhammad Takdir mengungkapkan, agenda hari ini, Kamis (1/2/2024), merupakan tindak lanjut dari rapat dewan beberapa hari lalu yang menindaklanjuti surat dari lurah, agar lapak permanen dibongkar.

Keputusan rapat di DPRD tersebut didasarkan pada aturan yang berlaku, dimana saat rapat diundang para pedagang yang berjualan juga di lokasi Baypass. Ada sekitar 17 lapak yang melanggar aturan.

Baca Juga: Seorang Pejalan Kaki Ditabrak Motor di Baubau Terekam CCTV

"Sore hari ini adalah teguran agar para pedagang melakukan pembongkaran secara mandiri pada lapak yang telah didirikan permanen," ucapnya, Kamis (1/2/2024) sore.