Ia menuturkan, lapak-lapak tersebut hanya diperbolehkan berjualan pada malam hari.

Camat Kokalukuna, Muslidin menambahkan, tindakan ini merupakan langkah lanjutan dari pembentukan jalur masyarakat yang semula digunakan sebagai jalan Baypass namun terkesan sebagai tempat wisata.

Sehingga, ia menegaskan, area tersebut bukanlah tempat wisata tetapi sebagai jalur semi tol, sehingga dikhawatirkan akan meningkatkan risiko kecelakaan.

"Saat ini beberapa kedai juga terbukti melanggar aturan. Meskipun hari ini kami mengambil tindakan persuasif, waktu pelaksanaan pembongkaran masih akan dikoordinasikan mengingat sedang berlangsungnya pesta demokrasi," tambahnya.

Kepala Seksi Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Baubau, Rahmat Ramadhan menekankan, masyarakat sebenarnya tidak dilarang untuk beraktivitas, namun jalur yang diperuntukkan untuk jalan tetapi masyarakat justru digunakan untuk memarkir kendaraan.