KENDARI, TELISIK. ID - Kejaksaan Tinggi Sultra dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sultra telah memeriksa tiga pendamping tahanan, saat napi narkoba Fajar Tamrin kabur.

Kepala Lapas Kendari Abdul Samad mengatakan, bahwa  sesuai fungsi, anggotanya hanya sebagai pendamping. Sedangkan narapida yang kabur sepenuhnya adalah tanggung jawab Kejaksaan, karena sebelumnya sudah ada berita acara serah terima.

Kedua pegawai Lapas kelas IIA Kendari yang ikut pada saat membawa napi yang kabur, bernama Asilum dan Aslan dan Sudalno dari Kejaksaan Negeri Kendari.

“ Bukan ingin lepas tangan atau lepas tanggung jawab atas kejadian ini, bahwa saya akan terus mencari keberadaan napi tersebut, walaupun secara administrasi bukan lagi sebagai tanggung jawab lapas. Namun secara moral kami juga harus bertanggung jawab,” ucapnya, Senin (11/11/2019).

Berdasarkan petunjuk teknis antara Direktorat jenderal Pemasyarakatan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, bahwa, pengeluaran tahanan merupakan tanggung jawab dari Kejaksaan, yang dimana Napi tidak bisa keluar tanpa surat resmi dari Kejaksaan. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Abdul Samad.