“ Setiap kami mengeluarkan narapidana, pasti kami ada berita acara serah terima. Dengan adanya surat tersebut, merupakan tanggung jawab yang bon yakni kejaksaan. Nanti kembali lagi di lapas baru menjadi tanggung jawab kami, jadi fungsi kedua anggota saya yang ikut pada saat membawa napi yang kabur, bukan pengawal. Karena mestinya SOPnya yang menjadi pengawal adalah kepolisian,” tuturnya.

Menurut informasi yang didapatkan dari Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kendari, Nanang Ibrahim, SH, kronologis kejadian tersebut murni karena kelalaian pengawas saat menjemput tahanan di Lapas Kelas IIA Kendari untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Kendari.

Sebelumnya, napi narkoba, Fajar Tamrin, kabur dari pengawasan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, saat akan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Kendari Rabu (11/9/2019) lalu.

Reporter : Muhammad Israjab
Editor: Ibnu