BUTON UTARA, TELISIK.ID - Praktisi Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Apri Awo turut berkomentar soal laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Gubernur Sultra, Ali Mazi yang diajukan Ajudannya, Ulil Amri dinilai cacat hukum.
Menurut Apri Awo, jika terkait pencemaran nama baik, harusnya yang bersangkutan sendiri melaporkan. Itu tidak bisa diwakili terkecuali kuasa hukum bersangkutan.
"Karena yang merasakan sendiri kan pribadi yang bersangkutan, bukan orang lain," jelas Advokad Apri Awo ketika dihubungi melalui sambungan teleponnya, Kamis (20/1/2022).
Kata dia, ketika diwakili maka sudah tidak memenuhi unsur, baik materil maupun non materil. Karena yang bersangkutan sendiri yang harus melaporkan secara langsung kerugian materil maupun non materil dalam bentuk laporan ke pihak kepolisian.
"Atau kuasa hukumnya, kuasa ini kan hanya atas nama, tapi yang melaporkan ini sesungguhnya adalah orang yang merasa tercemar kan," ujarnya.
