"Tapi kalau orang lain tanpa kuasa hukum, saya kira itu cacat prosedural dan saya yakin kalau penegak hukum dalam hal ini kepolisian menerima laporan itu kemudian melanjutkan proses pidananya saya kira cacat," jelasnya melanjutkan.

Ia juga menegaskan, orang yang merasakan langsung bukan orang lain yang sibuk mengurusi, tapi pribadi yang bersangkutan sendiri. Kemudian konteks pencemaran nama baik itu adalah orang yang merasakan langsung bahwa orang yang bersangkutan merasa memang dia dicemarkan nama baiknya.

"Kita bisa mengukur dalamnya perasaannya orang. Sejauh mana perasaannya orang itu terluka? Misalnya tadi RI satu, meski mereka membuatkan karikatur yang buruk tapi perasaan hatinya bisa menerima misalnya seperti itu, maka tidak merasa dicemarkan nama baiknya," ungkap Apri Awo.  

Alumni Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) ini menerangkan, jika orang lain yang membawa perasaan ini jelas akan terasa bahwa gubernur itu bukan dilihat sebagai gubernurnya tapi selaku Ali Mazi-nya.

"Dan orang-orang terdekatnya itu keluarganya, pasti orang tersinggung kalau pada posisi itu. Tapi karena posisi Ali Mazi sebagai gubernur dan yang melakukan aksi itu adalah rakyatnya maka dia tersinggung begitu. Itu yang harus dicermati oleh penegak hukum ini," jelasnya.