"Namum dalam proses pencemaran nama baik, baik ITE maupun non ITE sudah ada Protap baru kemarin bahwa itu diselesaikan secara mediasi," lanjut Apri Awo.
Apri Awo berharap dalam penafsirannya nanti, utamanya kepolisian yang menerima laporan itu bisa melakukan klarifikasi dan tahapan mediasi soal pencemaran nama baik.
Terlebih UU ITE memang jika melihat dari subjek hukumnya bukan yang merasa dirugikan secara materil maupun non materil dalam konteks pencemaran nama baik yang melakukan pengajuan laporan, tapi dalam proses kepolisian menerima laporan itu mencari solusinya dalam proses ini. Artinya, tidak juga yang dirugikan, laporan tetap diterima tapi dalam konteks meja hijau sudah melalui proses hukum.
"Jadi untuk bisa memenuhi unsur pencemaran nama baik harus Pak gubernur sendiri yang melapor, atau melalui kuasa hukumnya. Pencemaran nama baik itu kan terjemahannya barang siapa dengan sengaja melakukan pencemaran," ungkap Apri Awo.
Apri menjelaskan, yang dimaksud pencemaran nama baik itu kan dalam konteks kemarin kalau dibuka Undang-Undang di pasal 310 KUH Pidana, yang berbunyi: (1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya.
