"Di pasal 315 itu kapan begitu? Tapi ini kan dalam konteks perbuatan, kemudian masyarakat menilai ketika menjadi wacana di media yang disajikan dalam bentuk tertulis, selanjutnya dalam konteks perbuatan nya adik-adik kita waktu itu melakukan aksi," kata Apri.

Meski demikian, Apri kembali menegaskan, pada intinya kembali pada pihak yang merasa dirugikan. Apakah kembali mengunakan rasa, lalu rasa orang yang dicermarkan nama baiknya kembali diceguh kemudian dicermarkan.

"Saya juga belum tahu siapa yang melaporkan, apakah Pak Gub langsung atau kerabatnya? Kalau kerabatnya itu bisa di-SP3 sih," kata Apri Awo.

Apri Awo juga menilai, dalam laporan tersebut harusnya dibedakan dua hal. Pertama Ali Mazi sebagai individu dan kedua, Ali Mazi sebagai Gubernur Sultra selaku pemerintah. Dalam posisi Ali Mazi sebagai individu, tentu tidak bisa juga disalahkan kerabatnya melaporkan hal itu.

"Tapi ketika melihat Ali Mazi sebagai gubernur, maka lain lagi kacamata yang dipakai bahwa yang melakukan aksi itu adalah rakyatnya gubernur. Artinya kami sudah kaji, bahwa misalnya waktu SBY dibuatkan karikatur gambar kerbau, tapi posisi itu SBY tidak melaporkan karena memang dia sebagai presiden," katanya.