BAUBAU, TELISIK.ID - Laporan kasus dugaan tindak pidana memberikan informasi tidak benar kepada publik melalui media sosial yang dilakukan Bupati Buton Selatan (Busel), La Ode Arusani di Polres Buton oleh La Ode Tazrufin dinaikan dari aduan menjadi penyelidikan.

Status penyelidikan itu diketahui melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dengan nomor: B/145/VIII/2020/Reskrim, tertanggal 27 Agustus 2020.

Dalam surat yang ditandatangani langsung kasat Reskrim polres Buton, AKP Dedi Hartoyo menyebutkan, kasus tersebut ditangani tiga penyidik yakni, Bripka LM Syamsir Kariu, Brigadir Ratri Saputra dan Briptu Syarifudin.

Kuasa hukum pelapor, M Toufan SH, mengapresiasi kinerja Polres Buton yang sigap menindaklanjuti laporan kliennya, La Ode Tazrufin. Ia menilai, keberpihakan Polisi terhadap masyarakat terlihat dalam penanganan kasus itu.

Baca juga: Kasus Penembakan Warga, Propam Polda Sulsel Periksa Anggotanya