"Bahwa terkait laporan klien kami atas dugaan tindak pidana memberikan informasi yang  tidak benar kepada publik melalui media sosial pada tanggal 25 Agustus 2020 sudah dinaikan statusnya dari aduan menjadi penyelidikan," beber Taufan, Minggu (30/8/2020).

Alumni Universitas Gajah Mada (UGM) ini berharap, kasus dapat ditangani sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memandang bulu. Apalagi, kasus tersebut sangat terang.

"Sekarang kami menunggu untuk pemeriksaan klien kami yang Insya Allah, Senin besok sudah diperiksa. Intinya kami siap membantu penyidik Polres Buton untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait laporan kami," pungkasnya.

Reporter: Deni Djohan

Editor: Kardin