Dalam putusan sidang, Ketua Majelis Hakim Pemeriksa, sekaligus Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara, Hamiruddin Udu menjelaskan, KPU harus membuka sistem aplikasi silon, selama itu berkaitan dengan pendaftaran bakal calon anggota DPD RI, yakni Burhanis dan Tie Saranani.
Selain itu juga disarankan kepada pelapor untuk mengunggah segala dokumen pendaftaran paling lambat 3x24 jam setelah pihak KPU Sulawesi Tenggara membuka sistem aplikasi silon.
Pada sidang terbuka itu Hamiruddin menolak esepsi terlapor yakni KPU Sulawesi Tenggara dalam pokok permohonan, yakni:
1. Menyatakan KPU Sulawesi Tenggara telah melakukan pelanggaran administratif pemilu tentang tata cara prosedur dan mekanisme dalam pelaksanaan pendaftaran pencalonan anggota DPD RI.
2. Diperintahkan kepada KPU Sulawesi Tenggara untuk melakukan perbaikan terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pendaftaran bakal calon anggota DPD RI sepanjang berkaitan dengan pencalonan anggota DPD RI atas nama Burhanis dan Tie Saranani.
