3. Diperintahkan kepada KPU Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan putusan itu paling lambat tiga hari kerja, sejak putusan ini dibacakan.
Kata Hamiruddin Udu, semua bakal calon memiliki hak untuk dipilih dan hal itu diatur dalam UUD 1945 dan hak konstitusional untuk ikut terlibat dalam pemerintahan.
Hamiruddin Udu menambahkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu, tidak ada satupun item yang mengatakan bakal calon anggota DPD harus menginput pada aplikasi silon.
Baca Juga: Ramai Dikunjungi, Segini Omzet Pedagang Jajanan di Masjid Al-Alam
Untuk penginputan data di silon kata dia, hanya Peraturan KPU, itu pun dalam pasal 1 angka 26 dikatakan, aplikasi silon hanya untuk memfasilitasi proses pendaftaran partai atau calon anggota DPD RI.
