"Hal ini berarti bahwa silon tidaklah menjadi unsur utama dalam penyelenggaraan pemilu, aplikasi silon hanya alat bantu bagi KPU Sulawesi Tenggara untuk mempermudah verifikasi terhadap dokumen-dokumen," ujar Hamiruddin Udu.

Salah satu bakal calon anggota DPD RI, Tie Saranani mengaku bahagia dengan putusan sidang, artinya dia memiliki kesempatan untuk kembali mengunggah data yang belum sempat diunggah karena sistem aplikasi silon telah tertutup.

"Sebetulnya saya bukan tidak mengunggah, saya mengunggah hanya sampai 119 selebihnya tidak, tapi data fisik saya sudah serahkan ke pihak KPU provinsi," ungkap Tie Saranani. (B)

Penulis: Wa Ode Fatima Azzahra

Editor: Kardin