MUNA BARAT, TELISIK.ID - Laporan Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Kesatuan Pemuda Mahasiswa Muna Indonesia (PB KEPMMI), Meky Yadi Saputra atas Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Bahri diduga melanggar Undang-Undang ITE dan KUH Pidana.
Kabag Hukum Setda Muna Barat, Yuliana mengatakan, Ketua PB KEPMMI yang melaporkan Pj Bupati Muna Barat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (22/6/2023) dinilai tak berdasar alias mengada-ada.
"Laporan atas dugaan pengaturan lelang proyek yang dituduhkan Meky Yadi Saputra kepada Pj Bupati Muna Barat salah sasaran dan tanpa dilandasi bukti yang ada, kemudian dibagikan melalui media diduga telah melanggar UU ITE dan KUHPidana," ungkap Yuliana, Kamis (22/6/2023).
Baca Juga: Ini Jumlah Daftar Pemilih Tetap di Muna Barat
Atas tuduhan itu kata Yuliana, pihaknya akan mengambil langkah tegas kepada Meky Yadi Saputra berupa laporan balik atas laporan yang ada kepada kepolisian, atas dugaan penghinaan dan berita hoaks kepada Pj Bupati Muna Barat sebagaimana diatur dalam pasal 311 KUHP dan pasal 27 Ayat 3, pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE.
