KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID - Setelah menunggu sekira tiga minggu laporan tim Paslon Samsul Bahri Madjid-Andi Merya Nur (SBM) terhadap Bawaslu Kolaka Timur (Koltim) di DKPP mendapat angin segar.

Pasalnya laporan SBM yang dikuasakan kepada Kantor Hukum Heris Ramadan dan Rekan tertanggal 1 Oktober 2020 dan 14 Oktober 2020 dikabarkan secara resmi telah masuk pada bagian pengaduan DKPP di Jakarta.

"Iya benar laporan pengaduan kami sudah masuk di DKPP, baru saja kami dikabari via telepon dan melalui WhatsApp oleh Staf DKPP pada jumat kemarin," bebernya Sabtu (24/10/2020).

Dikatakannya, laporan dari tim kuasa hukum SBM terkait dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh salah satu Komisioner Bawaslu Koltim.

Terkait materi laporannya terhadap komisioner itu, ia enggan memberikan bocoran tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh teradu anggota Bawaslu Koltim itu.