Harapan tim kuasa hukum agar majelis yang memutus nanti dari DKPP RI benar-benar objektif dan mengadili penyelenggara berdasarkan hukum berupa memberikan sanksi pemecatan atau setidaknya sanksi sesuai dengan apa yang diperbuatnya dalam melaksanakan tugas kepemiluan.
"Kami harap majelis di DKPP RI nantinya memutus dengan memberikan sanksi pemecatan atau sanksi lainnya berdasarkan perilaku yang diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas, sehingga atas putusan itu dapat menjadi contoh bagi penyelenggara lain untuk tidak bermain-main dalam melaksanakan tugas dan hukum harus ditegakkan agar tidak menciderai demokrasi," harapnya.
Tempat terpisah, Kordiv HPP Bawaslu Koltim, La Golonga mempersilahkan kepada tim kuasa hukum SBM untuk menempuh jalur hukum.
Baca juga: Rusman Emba: Membangun Daerah Itu dengan Komitmen dan Doa
"Itu hak kuasa hukum SBM, kami Bawaslu menangani proses laporan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota," ujarnya beberapa waktu lalu.
