"Laporan yang disampaikan oleh kuasa hukum pasangan calon nomor 2 dengan akronim SBM, laporan yang disampaikan di Bawaslu diproses sesuai mekanisme penanganan pelanggaran  pemilihan dan Bawaslu sudah keluarkan status laporan mengunakan Form A.17," katanya.

Lanjut La Golonga, mekanismenya laporan diterima dengan mengunakan form A.1. Dan diberikan tanda terima laporan mengunakan form A.3, setelah itu dibuatkan Kajian awal  dengan mengunakan form A.4 untuk menentukan terpenuhinya syarat formil dan materilnya.

Jika terpenuhi katanya, maka Bawaslu Koltim meregistrasi untuk menentukan syarat formil dan materil diplenokan oleh komisioner Bawaslu.

"Sehingga kami dalam memproses laporan  sesuai mekanisme dan langkah kami sudah tepat, karena sesuai Perbawaslu 8 Tahun 2020," tutupnya. (B)

Reporter: Muh. Surya Putra