"Itu untuk menjaga netralitas polisi sesuai aturan Kabareskrim dan untuk pemanggilan saksi mungkin akan tetap dilaksanakan, tetapi untuk calon tidak akan diganggu sampai selesai tahapan Pilkada," tambahnya.
Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Rajiun Tumada melaporkan Bupati Muna, Rusman Emba terkait dugaan diumbarnya data identitas pasien COVID-19 di media oleh seorang Bakal Calon Kepala Daerah yang juga seorang Ketua Satgas COVID-19.
Kuasa Hukum Rajiun, Safaruddin menganggap data tersebut seharusnya bukan Bupati Muna yang mengumumkan. Selain itu, secara blak-blakan ia menyebarkan identitas pribadi pasien COVID-19 yang merupakan rivalnya dalam Pilkada Muna. Safaruddin menduga, syahwat politik tidak bisa terpisahkan dari peristiwa ini.
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Haerani Hambali
