KENDARI, TELISIK.ID - Karena laporan pengrusakan rumah setelah setahun tidak ada tindak lanjut, korban Herman bersama Aliansi Masyarakat Menggugat, melakukan aksi unjuk rasa di Polda Sulawesi Tenggara, Rabu (10/1/2024).

Kasus ini dimulai dari adanya kasus pidana pengrusakan rumah yang dilaporkan oleh Herman di Polresta Kendari pada tahun 2022 lalu. Herman adalah warga Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, tepatnya di samping BTN Margahayu.

Herman melaporkan La Tanaka karena telah merobohkan rumahnya tanpa dasar hukum. Namun sudah setahun, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pihak penyidik Polresta Kendari.

Berdasarkan kesaksian keluarga, Karim, La Tanaka menggusur rumah milik Herman hingga rata dengan tanah saat Herman sedang pulang kampung di Raha. Alasan penggusuran tersebut karena La Tanaka menganggap bahwa rumah Herman berada di atas tanahnya.

Padahal menurut Karim, pemilik tanah tersebut adalah Herman. Herman memiliki bukti surat penguasaan fisik atas lahannya yang dikatakan seluas 15 hektare.