Kaisar Ismail Kalenggo, Kuasa Hukum Herman, membeberkan bahwa persoalan ini seharusnya tidak sampai pada penahanan. Menurutnya, pasal yang dikenakan pada kliennya tidak memenuhi unsur pidana.

"Sebenarnya ini persoalan biasa. Yang menjadi luar biasa ini karena tanah. Tanah itu bicara masalah perdata, bukan bicara pidana," jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa pasal yang dikenakan oleh kliennya adalah pasal berlapis, 170, 406, 55 dan pasal 167 KUHAP. Padahal menurutnya pasal-pasal tersebut tidak sesuai dengan kasus pencabutan patok tanah.

"Harusnya 1 pasal, 406 KHUP, pengrusakannya saja. Kalau memang pencabutan patok itu dianggap bentuk pengrusakan. Tapi kalau kami dari kuasa hukum, pencabutan patok (kayu gamal) itu tidak bernilai kerugian," terangnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pengembangan kasus laporan pengrusakan rumah hanya sampai tanggal 8 Oktober 2022, melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), dan setelah itu tidak ada lagi proses lanjutan.