Kasubag Pertanggungjawaban Keuangan Desa DPMD, Asri Ahmad, membantah bila ada pungutan sebesar Rp 1 juta untuk biaya pengambilan SK. Malahan, SK yang sudah di-foto copy oleh DPMD, diberikan secara cuma-cuma alias gratis.

"Silakan tanya ke kades. SK itu gratis kita berikan," terangnya.

Baca Juga: Daya Serap APBD Muna Barat 2022 Capai 96 Persen

Sementara itu, Kades Ghonebalano, Kecamatan Duruka, Muhamad Ery mengaku, saat mengambil SK bersama beberapa kades pada Jumat, 6 Januari, tidak diminta untuk membayar.

"Tidak ada yang meminta uang. Mereka (staf DPMD) hanya ucapkan selamat dan semoga amanah," terangnya. (A)